Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi Kasus Karhutla

PONTIANAK, SULSEL.TODAY — Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia dengan menetapkan 245 tersangka perorangan serta 20 korporasi. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut, baik perorangan maupun korporasi. 

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Berdasarkan data penanganan perkara perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat mencatatkan jumlah laporan terbanyak yakni 68 laporan, disusul oleh Polda Riau dengan 59 laporan, dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, penanganan pada sektor korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar yang mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Selain menjerat korporasi sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan mendalam dengan sejumlah indikator utama, seperti terjadinya kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di perusahaan terkait.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa penanganan karhutla memerlukan sinergi lintas sektor, mulai dari penegakan hukum hingga langkah pencegahan di tingkat masyarakat. Kehadiran pimpinan Bareskrim di Kalimantan Barat merupakan wujud tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri untuk memastikan efektivitas penanganan di lapangan.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait,” kata Trunoyudo.

Dalam mendukung operasi penanganan dan penanggulangan karhutla, Polri mengerahkan sebanyak 1.000 personel BKO dari berbagai unsur termasuk Korps Brimob, serta 403 personel khusus untuk edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga menurunkan tim tenaga medis guna mendukung kesehatan masyarakat terdampak serta petugas di lapangan. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar demi menjaga kelestarian lingkungan bersama.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar