Projo Nilai Desakan Mundur Gibran Lewat Putusan MA Sebagai Pemahaman Hukum yang Keliru

Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, angkat bicara menanggapi desakan pengunduran diri terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan tersebut mencuat setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran tidak sah.

Freddy menilai narasi yang mengaitkan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan (Suket Penyetaraan) dengan keabsahan jabatan wakil presiden merupakan bentuk pemahaman hukum yang keliru dan melompat. Ia menekankan bahwa objek sengketa dalam putusan MA tersebut murni berada dalam ranah hukum administrasi negara (TUN), bukan hukum pemilu ataupun hukum tata negara yang mengatur hasil pemilihan presiden.

“Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,” tegas Freddy dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, putusan tersebut tidak memiliki instrumen hukum yang dapat serta-merta menganulir legitimasi penetapan maupun pelantikan wakil presiden. Ia mengingatkan publik agar tidak mencampuradukkan berbagai ranah hukum yang memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian berbeda.

Terkait proses pencalonan, Freddy menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan tugas verifikasi seluruh berkas pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan perundang-undangan saat tahapan pemilu berlangsung. Oleh karena itu, pembatalan dokumen administratif di kemudian hari tidak dapat dipakai untuk membatalkan mandat rakyat secara sepihak. 

“Kepastian hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan umum tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan yang objek sengketanya berbeda,” tambahnya.

Menanggapi desakan pengunduran diri, Freddy mengingatkan bahwa tata cara dan alasan pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Prosedur tersebut melibatkan tahapan konstitusional yang mengikutsertakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Putusan PTUN atau MA mengenai sengketa administrasi pendidikan bukan instrumen untuk melompati mekanisme konstitusional tersebut. Jika ada pihak yang berpendapat bahwa terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, maka harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memang disediakan konstitusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar