Sidang Suket Pendidikan Memanas: Denny Indrayana Walk Out, Gibran Justru Buka Peluang Hadir
JAKARTA, SULSEL.TODAY — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak berkeberatan untuk hadir secara langsung dalam sidang gugatan atas surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Peluang kehadiran tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, di Jakarta, Kamis (29/10). Kendati demikian, kehadiran Gibran akan disesuaikan dengan agenda kenegaraannya sebagai wakil presiden yang mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto.
"Beliau menyampaikan, jika memang ada saatnya, dan tidak berbenturan dengan keagendaanya, beliau pun juga tidak berkeberatan [hadir di sidang] gitu," ujar Adil dikutip dari rekaman video 20detik.com. "Namun, dengan ketentuan ya, apabila kesempatan itu tidak berbenturan dengan agenda beliau. Tentunya kan beliau sebagai wakil presiden, sebagai pembantu presiden, tentu banyak tugas yang harus menyelesaikan."
Sebelum persidangan ini dimulai, Adil mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah melakukan komunikasi dan pertemuan langsung dengan Gibran. Dalam pertemuan tersebut, Gibran berpesan agar masalah ini ditanggapi dengan baik dan menegaskan dirinya tidak menaruh amarah kepada pihak yang mempermasalahkan keabsahan pendidikannya.
"Dan beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu, dan beliau menyampaikan juga 'Saya tidak marah--dengan--kepada siapapun, hanya tolong untuk ditanggapi'," kata Adil menirukan pesan Gibran.
Gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran ini pertama kali diajukan ke PTUN pada 15 Juli 2026. Berdasarkan catatan situs resmi PTUN, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana, sementara pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Surat keputusan tersebut sebelumnya menjadi salah satu dasar penilaian administratif yang digunakan oleh KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, dinamika persidangan di PTUN Jakarta pada Kamis kemarin diwarnai aksi pencabutan gugatan dan walk out oleh pihak pemohon. Denny Indrayana selaku ketua tim kuasa hukum penggugat mengumumkan keputusan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut Denny, langkah walk out diambil lantaran pihak tergugat dari kementerian tidak kunjung menghadirkan bukti fisik atau dasar hukum yang menjadi landasan diterbitkannya suket untuk Gibran, meskipun telah diminta secara berulang oleh ketua majelis hakim.
"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," tulis Denny di akun resminya. Ia juga menyatakan keheranannya karena pihak tergugat justru mengajukan keberatan ketika pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.