Soroti Tata Kelola HPN, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan serta Sekjen AJI Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab
JAKARTA, SULSEL.TODAY – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 yang memberhentikan Firdaus dari keanggotaan PWI menuai beragam tanggapan dari kalangan pers nasional. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada keputusan pemberhentian tersebut, tetapi juga meluas pada persoalan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) serta siapa yang sepatutnya menjadi penanggung jawab penyelenggaraannya.
Dua tokoh pers nasional, yakni anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan serta Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana, menyampaikan pandangan agar pelaksanaan HPN ke depan dibuat lebih inklusif dan melibatkan seluruh komunitas pers.
Abdul Manan menilai bahwa pemberhentian seseorang merupakan kewenangan organisasi masing-masing, namun ia mengaku cukup terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan di balik sanksi tersebut. Menurutnya, HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers, sehingga tidak proporsional jika hanya diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja.
"HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja," ujar Abdul Manan.
Ia mengungkapkan, persoalan tata kelola HPN telah dibahas dalam pertemuan antara Dewan Pers dan konstituennya pada 30 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN, menggantikan praktik organisasi wartawan tertentu seperti yang berlangsung selama ini.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana. Meskipun memilih tidak berkomentar terkait polemik internal pemberhentian keanggotaan PWI karena merupakan wewenang organisasi masing-masing, Bayu menegaskan bahwa HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara," tutur Bayu.
Selain menyoroti tata kelola penyelenggaraan, Bayu juga mengingatkan agar perhatian terhadap HPN tidak berhenti pada urusan kepanitiaan atau seremoni belaka. Ia mendesak agar momentum tersebut turut dimanfaatkan untuk membahas persoalan mendasar dunia pers yang dinilainya semakin suram, mulai dari penyempitan ruang kebebasan pers, maraknya intimidasi terhadap jurnalis, hingga rendahnya upah pekerja media.
Berbagai gagasan dan masukan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Pers untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif bersama seluruh konstituen, demi mewujudkan tata kelola HPN yang lebih adil, terbuka, dan memperkuat solidaritas insan pers Indonesia.