Rumah Dinas TNI di KPAD Cijantung Jadi Markas Judi Online, Letkol Inf Arman Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya secara resmi menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka terkait kasus disewakannya rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, untuk dijadikan markas judi online.
Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengonfirmasi bahwa oknum prajurit yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta tersebut kini telah ditahan di Pomdam Jaya. Penahanan dilakukan menyusul adanya unsur pelanggaran dalam penyewaan aset rumah dinas tersebut.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan keterangan pihak berwenang, penyewa rumah dinas yang dijadikan lokasi operasional judi online tersebut merupakan masyarakat sipil. Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan markas judi online di kompleks perumahan tersebut.
Total terdapat 11 orang warga sipil yang diamankan dalam kasus ini dan diduga berperan sebagai operator. Dalam penindakan tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta 9 kartu tanda penduduk (KTP).
Sebelumnya, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa pihak TNI telah memeriksa terduga pemilik rumah dinas tersebut untuk mendalami keterlibatan serta memastikan sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait aktivitas ilegal di properti militer tersebut. Investigasi lanjutan masih terus dilakukan guna menelusuri peran oknum TNI secara menyeluruh.