Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo: Jutaan Butir Disita, 16 Orang Diamankan
Trihexyphenidyl, serta Hexymer di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita jutaan butir obat ilegal bersama mesin produksi serta mengamankan 16 orang tersangka.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen nyata Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras berbahaya, sekaligus mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Tentunya ini kami lakukan sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat agar tidak terpengaruh, memanfaatkan dan menyalahgunakan obat-obatan dan ini seiring program prioritas Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat'," ujar Komjen Dadang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kasus ini terbongkar berkat sinergi antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan pihak Bea Cukai. Penyelidikan bermula pada 7 Oktober 2026 ketika polisi menerima informasi dari Bea Cukai terkait pengiriman 20 koli obat jenis Tramadol di kawasan pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara. Dari temuan tersebut, polisi melakukan penelusuran dokumen dan distribusi hingga mendeteksi keberadaan pabrik ilegal di Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyidikan pada 15 Oktober 2026, petugas menggerebek dua lokasi pabrik di Sukoharjo, yakni Kecamatan Kartasura yang memproduksi Tramadol serta Kecamatan Gatak yang menjadi industri pembuatan Trihexyphenidyl.

Di lokasi tersebut, polisi menyita mesin pencetak obat, bahan baku, peralatan pengemas, kendaraan, serta mengamankan 16 orang karyawan dan pengelola dengan peran berbeda, mulai dari operasional pabrik hingga pemasaran. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.