17 Tahun Manipulasi Ekspor, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Rp2 Triliun
JAKARTA — Selama 17 tahun, PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga memainkan "trik" dalam bisnis ekspor bubur kertasnya. Kini, trik itu berakhir di meja hijau.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Modusnya: mengubah klasifikasi produk agar harga jual lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, Senin (7/9/2026).
Modus Manipulasi HS Code
Kejagung mengungkap bahwa sejak 2008-2025, PT TPL melakukan ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya di Macau dan penjualan lokal kepada afiliasi lain. Namun, mereka diduga sengaja memanipulasi HS Code kode klasifikasi produk, sehingga produk yang seharusnya bernilai tinggi (dissolving pulp) dilaporkan sebagai produk kertas biasa (paper grade pulp). Akibatnya, harga jual menjadi lebih rendah dan negara dirugikan.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," jelas Saiful.
Dugaan Kolusi dengan Pejabat Pajak
Kejagung menduga PT TPL tidak hanya memanipulasi dokumen, tetapi juga bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar transaksi tersebut lolos dari pengawasan. Laporan transfer pricing dan SPT Pajak Badan yang seharusnya diaudit, diduga tidak dilakukan secara benar.
"PT TPL secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," lanjut Saiful.
Kerugian Negara Rp2 Triliun
Perbuatan melawan hukum ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara setidaknya Rp2 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua ASN di Direktorat Jenderal Pajak, BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kini, giliran korporasi yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PT Toba Pulp Lestari dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto UU 20/2021, subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 UU 31/1999.