KPK Buka Opsi Terbitkan Surat Perintah Membawa untuk Nusron Wahid Buntut Dua Kali Mangkir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerbitkan surat panggilan kedua yang disertai dengan surat perintah membawa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah tegas ini disiapkan menyusul ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih menelaah dan menganalisis alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Yang pasti saat ini penyidik masih berproses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya," ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, pada panggilan pertama yang dijadwalkan Rabu, 7 Oktober 2026, Nusron berhalangan hadir dengan alasan memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, pada jadwal ulang tersebut, Nusron kembali mangkir karena memiliki agenda perjalanan dinas ke Malaysia.
"Ya, tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya," pungkas Budi.
Perkara dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek yang mengamankan 19 orang serta barang bukti uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dan barang bukti elektronik.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bersumber dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta pendalaman dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak lainnya.