Dorong Revisi UU Tipikor, Yusril Tegaskan Kerugian Negara Tak Dihapus
JAKARTA, SULSEL.TODAY — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperluas definisi korupsi. Langkah perbaikan regulasi tersebut ditegaskan tidak akan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai menggelar pertemuan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Dekonas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyerahan kajian DEN terkait formulasi penyempurnaan UU Tipikor.
Yusril menjelaskan pembahasan difokuskan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, titik berat tindak pidana korupsi berada pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.
Pasal 2 dan Pasal 3 selama ini dinilai memiliki cakupan tafsir yang sangat luas bak pasal sapu jagat. Penyebabnya, tindakan yang sedikit saja bersinggungan dengan kerugian keuangan atau perekonomian negara dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia membantah anggapan bahwa pemerintah berniat menghilangkan frasa kerugian negara. Diskusi yang berlangsung justru berfokus mempertegas batasan dan pengertian kerugian keuangan negara tersebut, mengingat adanya tumpang tindih penafsiran definisi keuangan negara di beberapa regulasi, seperti Undang-Undang BPK dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, usulan mengenai penghapusan penafsiran frasa perekonomian negara juga sempat mengemuka dalam beberapa pembahasan awal, meski belum menghasilkan kesepakatan final.
Yusril memastikan penyempurnaan UU Tipikor ini tidak akan mereduksi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebaliknya, pembaharuan aturan dirancang agar koridor hukum menjadi lebih ketat, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga para pemangku kebijakan tidak lagi diselimuti keraguan atau ketakutan saat mengambil keputusan.