Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Pemerintah Siapkan Stimulus Nataru
JAKARTA, SULSEL.TODAY - Pemerintah melaporkan kinerja positif perekonomian nasional yang berhasil tumbuh sebesar 5,45 persen. Capaian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta.
Pertumbuhan ekonomi nasional ini ditopang oleh penguatan investasi serta kinerja sektor produktif yang berfokus pada pertumbuhan inklusif. Angka tersebut tercatat melampaui rata-rata pertumbuhan global yang berada di kisaran 3 persen, serta menjadikan Indonesia sebagai salah satu yang tertinggi di G20 dan ASEAN.
Kondisi sektor riil dan manufaktur juga menunjukkan tren yang optimis, tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) yang meningkat ke level 52,4. Selain itu, tingkat pengangguran berhasil ditekan ke angka terendah yakni 4,65 persen, rasio gini membaik di posisi 0,368, defisit APBN terjaga disiplin pada angka 1,24 persen, suku bunga acuan Bank Indonesia dipertahankan pada level 5,75 persen, serta cadangan devisa mencapai 146,3 miliar dolar AS.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan hingga penghujung tahun, pemerintah telah menyiapkan serangkaian stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026. Bantuan yang disiapkan meliputi program satu orang satu rekening, bantuan pangan beras untuk 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 13,3 juta pekerja.
Selain itu, pemerintah juga menghadirkan stimulus sektor transportasi guna menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut mencakup diskon 30 persen untuk tiket dan kapal, penyesuaian harga khusus jasa kepelabuhan dari ASDP, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perjalanan udara di dalam negeri.
Menyongsong awal tahun 2027, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan arahan strategis untuk melanjutkan berbagai program perlindungan dan penguatan daya beli masyarakat, seperti program magang nasional, vokasi, PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) bagi pekerja, hingga insentif PPN DTP untuk sektor perumahan.