Kasus Dwi Bagus Martono: Berawal dari Laporan Orang Hilang, Polisi Telusuri Tiga Lokasi di Madiun

Dwi Bagus Martono, Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Madiun

MADIUN, SULSEL.TODAY — Penyidikan kasus kematian Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), memasuki tahap rekonstruksi setelah tersangka Dwi Bagus Martono (40) ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Polisi kini menelusuri rangkaian peristiwa yang diduga terjadi pada September 2026 melalui pemeriksaan sejumlah lokasi di Kota Madiun.

Pada Selasa (27/10/2026), penyidik Polda Jawa Timur mendatangi tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kegiatan prarekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti yang telah dikumpulkan.

Berawal dari hilangnya komunikasi dengan korban

Kasus ini bermula ketika Dini dan anaknya tidak lagi diketahui keberadaannya sejak September 2026. Keluarga korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi pada 5 Oktober 2026.

Penyelidikan yang awalnya berfokus pada pencarian orang hilang berkembang setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Penyidik menelusuri keterangan saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta informasi mengenai keberadaan korban sebelum mereka dilaporkan hilang.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Dwi Bagus, yang diketahui memiliki hubungan pribadi dengan Dini. Polisi menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu (25/10/2026) malam.

Polisi menduga pembunuhan terjadi di lokasi berbeda

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Timur, Dini dan Dwi Bagus sempat menginap di sebuah hotel di Kota Madiun pada 19 September 2026. Keduanya disebut berencana merayakan ulang tahun anak Dini.

Penyidik menduga terjadi perselisihan sebelum Dini meninggal dunia pada 20 September 2026. Anak korban juga diduga meninggal pada rangkaian peristiwa yang sama, tetapi di lokasi berbeda.

Polisi menyampaikan bahwa persoalan dalam hubungan pribadi, termasuk dugaan kecemburuan, menjadi bagian dari motif yang sedang didalami. Keterangan tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian dan masih harus diuji melalui proses hukum.

Tiga lokasi menjadi fokus prarekonstruksi

Pada 27 Oktober 2026, penyidik mendatangi Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, rumah orang tua tersangka di kawasan Winongo, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun.

Dalam prarekonstruksi itu, tersangka dilaporkan memperagakan 48 adegan. Menurut keterangan polisi, peragaan dilakukan untuk menguji kesesuaian penjelasan tersangka dengan temuan di lapangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Pemeriksaan di tiga lokasi tersebut membantu penyidik menelusuri urutan kejadian, mulai dari peristiwa yang diduga terjadi di hotel hingga tindakan yang diduga dilakukan setelahnya. Polisi juga masih mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak.

Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana

Polda Jawa Timur menyatakan Dwi Bagus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan konstruksi perkara dan bukti yang diperoleh penyidik. Penetapan sangkaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlangsung.

Hingga perkembangan yang diberitakan pada 28 Oktober 2026, polisi masih mendalami kronologi, motif, dan keterkaitan bukti di setiap lokasi. Hasil penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji pertanggungjawaban tersangka atas kematian kedua korban.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar