Cegah Kabut Asap Berulang, Indonesia dan Singapura Sepakat Buru Aliran Uang Pembakar Hutan
JAKARTA, SULSEL.TODAY — Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama untuk menindak tegas perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab bencana kabut asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara.
Kesepakatan bilateral tersebut dicapai dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta pada Selasa (27/10/2026). Satgas ini bertugas mengoordinasikan langkah penegakan hukum, memperkuat pertukaran data, serta menyelidiki korporasi yang terindikasi terlibat dalam pembakaran lahan secara ilegal.
Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan pentingnya kolaborasi antarnegara untuk mengusut tidak hanya dampak lingkungan, tetapi juga jaringan finansial di balik aksi pembakaran hutan. Menurutnya, penelusuran aliran dana menjadi krusial agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari perusakan lingkungan.
"Asap bisa menyeberang perbatasan, begitu pula uang. Itulah mengapa kita harus mengikuti aliran uang yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan ini. Singapura menawarkan untuk berbagi data mengenai perusahaan yang terikat dengan kebakaran tersebut, dan kami menyambut baik hal ini sebagai peluang berharga," ujar Arrmanatha dalam pernyataan bersama.
Arrmanatha juga mengingatkan bahwa warga Indonesia, khususnya masyarakat di Sumatra dan Kalimantan, merupakan korban pertama yang paling menderita akibat paparan asap beracun sebelum kabut tersebut menyebar ke negara tetangga.
Di pihak lain, Singapura menyambut baik pembentukan Satgas Bersama dan menyatakan kesiapannya untuk memanfaatkan seluruh wewenang hukum, regulasi, serta instrumen ekonomi guna menindak perusahaan yang melanggar hukum. Langkah ini melengkapi upaya Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) yang sebelumnya telah menerbitkan surat peringatan dan permintaan dokumen kepada 10 perusahaan terkait regulasi pencemaran asap lintas batas.
Dari sisi penegakan hukum domestik, otoritas Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap ratusan individu dan lebih dari 50 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan, dengan sejumlah kasus di antaranya telah mendapatkan putusan vonis dari pengadilan.
Selain pembentukan Satgas, kedua negara menyepakati pembentukan saluran komunikasi khusus (hotline) di tingkat menteri dan pejabat senior. Saluran ini dirancang untuk menyelesaikan potensi perbedaan pandangan atau masalah bilateral terkait isu bencana asap secara cepat dan diplomatis.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan RI, luas lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah melebihi 2.020 kilometer persegi. Sementara itu, analisis independen dari Nusantara Atlas memperkirakan area terdampak kebakaran telah mendekati 8.960 kilometer persegi pada akhir Agustus 2026. Kebakaran skala besar tersebut sempat memicu kabut asap pekat, mengubah warna langit di sejumlah wilayah Kalimantan menjadi jingga, serta memaksa penutupan sekolah dan aktivitas publik di beberapa daerah.