Adik Kepala BNPB Terseret Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan 5 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantor BNPB.
Salah satu dari lima tersangka yang terjerat merupakan Bima Setyawan, tenaga ahli di BNPB yang juga merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bima dilakukan murni berdasarkan mekanisme hukum tanpa melihat latar belakang kekeluargaan.
Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua orang dari pihak swasta yakni Gery P dan Syifa NG.
Kelima tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta logam mulia emas dengan total nilai sekitar Rp 1,4 miliar. Tim penyidik juga mendalami informasi mengenai indikasi kepemilikan aset berupa mata uang kripto yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak BNPB melalui Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Berton S.P. Panjaitan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BNPB memastikan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas lembaga dalam penanggulangan bencana dan pelayanan publik.