Bareskrim Tetapkan 9 Korporasi Sawit Tersangka Karhutla
JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi kelapa sawit di wilayah Kalimantan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyidik kepolisian juga mencatat penambahan jumlah tersangka perorangan menjadi 223 orang yang ditangani oleh 12 kepolisian daerah.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyampaikan bahwa sembilan korporasi tersangka tersebut dijerat berdasarkan penanganan laporan di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) jajaran Kalimantan. Rinciannya terdiri atas tujuh korporasi di Kalimantan Barat, satu korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan.
Secara keseluruhan, penanganan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi mencakup 98 Laporan Polisi (LP) di 10 Polda dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare. Berdasarkan rekapitulasi data, Polda Kalbar menangani 33 LP dengan 7 tersangka korporasi, Polda Kalteng menangani 14 LP dengan 1 tersangka korporasi, dan Polda Kalsel menangani 11 LP dengan 1 tersangka korporasi.
Sementara itu, beberapa Polda lain seperti Polda Sumsel (17 LP), Polda Riau (6 LP), Polda Kaltim (7 LP), Polda Kaltara (3 LP), Polda Lampung (3 LP), Polda Jambi (2 LP), Polda Babel (1 LP), serta Dittipidter Bareskrim Polri (1 LP) sejauh ini belum menetapkan tersangka dari pihak korporasi.
Pipit menjelaskan bahwa korporasi bertanggung jawab penuh atas kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pencegahan dan penanganan karhutla. Bareskrim memastikan seluruh korporasi tersangka tersebut bergerak di bidang usaha kelapa sawit dan data detail mengenai duduk perkara akan dibuka setelah proses analisis selesai dilakukan.
Untuk penegakan hukum terhadap pelaku perorangan per 13 Oktober 2026, terjadi penambahan jumlah tersangka dari sebelumnya 196 orang menjadi 223 orang. Penanganan perorangan ini dilakukan oleh 12 Polda melalui 273 LP dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare.
Seluruh tersangka kasus karhutla, baik perorangan maupun korporasi, bakal dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara. Penegakan hukum tegas ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.