Jadwal Pengusulan Calon Penerima PIP Fase II 2026 Resmi Ditetapkan, Simak Tahapannya

ilustrasi cek penerima pip.

Jadwal verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) fase II tahun anggaran 2026 telah resmi ditetapkan. Seluruh satuan pendidikan di berbagai jenjang memiliki kesempatan untuk mengusulkan murid calon penerima mulai tanggal 15 hingga 22 Oktober 2026.

Penetapan jadwal ini mengacu pada aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Pengusulan dilakukan secara mandiri oleh lembaga melalui aplikasi SiPintar di laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Data calon penerima PIP bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan batas pemutakhiran data atau cut-off pada 31 Agustus 2026. Data tersebut kemudian dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Pusdatin Kemendikdasmen untuk memastikan kelengkapan informasi murid seperti NISN, NIK, hingga status kepemilikan rekening Simpel.

Dalam prosesnya, terdapat sejumlah kelompok murid yang menjadi prioritas utama sasaran pengusulan, di antaranya:
- Murid yang masuk desil 1 sampai 4 berdasarkan DTSEN.
- Murid yang berpotensi atau pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
- Murid yatim, piatu, atau tinggal di panti asuhan/panti sosial.
- Murid penyandang kebutuhan khusus.
- Murid yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berstatus narapidana, atau berkonflik dengan hukum.

Puslapdik menegaskan bahwa setiap pengusulan harus diketahui oleh komite sekolah dan disesuaikan dengan target sasaran yang ada. Selanjutnya, dinas pendidikan akan melakukan pemantauan serta verifikasi dan validasi lanjutan pada 23 hingga 30 Oktober 2026 sebelum menyampaikan surat pengusulan akhir ke Puslapdik paling lambat pada 6 November 2026.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar