Awas Biaya Berobat Makin Mahal! Inflasi Medis Indonesia Tembus Belasan Persen Gara-Gara Alat Kesehatan Impor

Inflasi medis Indonesia mencapai 19,4 persen pada 2025 berdasarkan data Willis Towers Watson.

Lonjakan inflasi medis di Indonesia menjadi sorotan serius karena memicu kenaikan biaya pengobatan yang semakin mahal bagi masyarakat. Berdasarkan data Willis Towers Watson (WTW), inflasi medis Indonesia tercatat mencapai 19,4 persen pada 2025, jauh melampaui angka inflasi medis global. 

Kepala Divisi Accident Health Insurance Asuransi Sinar Mas, Rudy Widjaja, mengungkapkan bahwa tren kenaikan ini berpotensi terus menekan pembiayaan kesehatan. Terlebih lagi, industri asuransi memperkirakan inflasi medis pada 2027 mendatang masih akan bertahan di kisaran 17 hingga 18 persen.

“Kalau kita lihat memang sedikit ini garis biru adalah gross-nya, hijau itu adalah net-nya. Dan yang bawah ini adalah inflasi ekonomi,” ujar Rudy saat peluncuran koneksi digital antara PT Asuransi Sinar Mas dan Primaya Hospital Group di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan data lembaga riset Mercer Marsh Benefits (MMB), angka inflasi medis Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 17,9 persen. Memasuki tahun 2026, lonjakan tersebut sedikit mengalami koreksi namun tetap berada di level tinggi, yakni 15,1 persen menurut WTW dan 17,8 persen menurut MMB. Rudy menilai belum ada tanda-tanda penurunan signifikan pada 2027, yang diprediksi turut mengerek pertumbuhan total biaya pelayanan kesehatan secara nasional atau National Health Account.

Sementara itu, Direktur PT Asuransi Sinar Mas, Dumasi Marisinia M. Samosir, menjelaskan bahwa lonjakan pembiayaan kesehatan mulai dirasakan sejak periode 2021 hingga 2022, sebelum akhirnya meningkat secara drastis pada tahun-tahun berikutnya. 

Menurut Dumasi, salah satu pemicu utama tingginya biaya pengobatan berkaitan erat dengan pengadaan teknologi alat kesehatan impor yang membutuhkan prosedur panjang serta biaya besar. Ketergantungan terhadap teknologi modern, seperti penggunaan teknik operasi robotik da Vinci, turut mendongkrak mahalnya biaya pelayanan medis.

Di tengah tren kenaikan biaya pengobatan ini, pihak asuransi mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan polis saat mengajukan klaim. Dumasi menegaskan bahwa kepemilikan kartu asuransi tidak serta-merta membuat seluruh tindakan medis ditanggung sepenuhnya, sebab penjaminan tetap berpedoman pada prinsip kebutuhan medis (*medical necessary*), serta manfaat dan pengecualian yang diatur dalam polis.

“Prinsipnya *medical necessary*. Punya kartu asuransi bukan berarti semuanya ditanggung,” pungkas Dumasi.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar