Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Desa Picu Keresahan, DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah

Koperasi Desa Merah Putih.

Rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai pro dan kontra serta memicu keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, DPR RI mengingatkan para pemangku kepentingan agar berhati-hati dan tidak gegabah dalam menggulirkan wacana tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan bahwa gagasan penyaluran gaji ASN lewat koperasi desa bersinggungan langsung dengan berbagai regulasi ketat dan melibatkan banyak instansi terkait. 

“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” ujar Khozin, Sabtu (17/10/2026).

Khozin menjelaskan, mekanisme penyaluran gaji ASN selama ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti PMK No. 188/PMK.05/2017 yang telah diubah menjadi PMK No. 158/PMK/05/2022, yang mengatur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lewat Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji. Ia lantas mempertanyakan apakah payung hukum dalam Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih turut mencakup kewenangan penyaluran anggaran negara tersebut.

Selain aspek regulasi keuangan negara, penunjukan koperasi desa sebagai penyalur gaji juga dinilai beririsan langsung dengan ketentuan sistem pembayaran dari Bank Indonesia (BI) serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Di samping persoalan legalitas dan teknis, Khozin menyoroti bahwa bergulirnya isu ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai negeri. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan regulasi agar keresahan di kalangan ASN tidak meluas.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar