Operasi Patuh Pallawa 2026 Dimulai, Ini 8 Pelanggaran yang Disasar Polda Sulsel

Foto: AI Generate Ilustrasi personel kepolisian melakukan pemeriksaan lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2026 di Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, SULSEL.TODAY – Polda Sulawesi Selatan mulai melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2026 pada Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026 ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Pelaksanaan operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Makassar, yang dipimpin Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. M. Awal Chairuddin. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur terkait, termasuk jajaran kepolisian, Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP, dan Jasa Raharja.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Pallawa 2026 memprioritaskan delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Delapan Sasaran Operasi Patuh Pallawa 2026

Berdasarkan pemberitaan mengenai pelaksanaan operasi di tingkat Polda Sulsel, berikut delapan pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas:

  1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.

  2. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur.

  3. Berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor.

  4. Tidak menggunakan helm standar bagi pengendara sepeda motor atau tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.

  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

  6. Melawan arus lalu lintas.

  7. Mengemudi atau berkendara melebihi batas kecepatan.

  8. Mengoperasikan kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan keselamatan dan mematuhi peraturan selama berkendara.

Penegakan Hukum Diimbangi Edukasi

Dalam pelaksanaan operasi, kepolisian mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi yang persuasif dan humanis. Penegakan hukum juga dilakukan sesuai ketentuan, termasuk melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun bergerak serta pemberian teguran simpatik.

Petugas juga diarahkan untuk memetakan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan, memperkuat edukasi keselamatan, serta meningkatkan kampanye safety riding dan safety driving.

Operasi ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, bukan sekadar karena adanya petugas di jalan. Kepatuhan terhadap aturan, penggunaan perlengkapan keselamatan, dan sikap berkendara yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar