Kasus Korupsi Outsourcing BPKA Sulsel Memasuki Babak Baru, Kejari Maros Tuntaskan Pelimpahan Tahap II
MAROS, SULSEL.TODAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Proses Tahap II terhadap tiga orang tersangka tersebut dilaksanakan secara terpisah di dua lokasi berbeda. Pelaksanaan penyerahan tersangka atas nama Amana Gappa berlangsung di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Darly Akbarsyah P dan Maria Christiani, menjalani proses Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, mengonfirmasi penuntasan tahapan penyerahan penanganan perkara tersebut.
"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah krusial dalam menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Balai Kereta Api Sulsel. Penanganan dilakukan secara ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 22 September 2026.
I Ketut Sudiarta membeberkan bahwa duduk perkara kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan pemotongan gaji serta manipulasi anggaran pengelolaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan BPKA Sulsel selama periode TA 2022 hingga 2023.
"Kasus ini berawal dari dugaan persekongkolan antara pihak BPKA Sulsel saat itu dengan perusahaan pemenang tender/penyedia jasa. Modus yang digunakan melingkupi pemotongan hak-hak atau gaji sekitar 500 orang tenaga kerja outsourcing serta penyalahgunaan alokasi anggaran belanja jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak," jelasnya.
"Akibat perbuatan para tersangka, tim penyidik mengestimasi adanya kerugian keuangan negara yang mencapai kurang lebih Rp2 miliar," tambah I Ketut Sudiarta.
Dengan dilaksanakannya Tahap II itu, kewenangan penanganan perkara beserta para tersangka dan barang bukti resmi beralih ke tim Penuntut Umum untuk selanjutnya disiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)