Antisipasi Henti Jantung Mendadak: Kemenkes Usulkan Penambahan Fasilitas Alat Pacu Jantung AED di Area Publik
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mendorong penambahan fasilitas Automated External Defibrillator (AED) atau alat pacu jantung portabel di tempat-tempat umum yang berisiko tinggi dan berkerumun. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk upaya pertolongan pertama guna menekan angka kematian akibat serangan atau henti jantung mendadak di luar fasilitas medis.
Henti jantung mendadak (sudden cardiac arrest) dapat dialami oleh siapa saja tanpa gejala awal yang jelas, baik di pusat perbelanjaan, sarana transportasi publik, kawasan olahraga, hingga gedung perkantoran. Dalam kondisi darurat, penanganan resusitasi jantung paru (RJP) yang dikombinasikan dengan penggunaan alat AED dalam lima menit pertama dapat meningkatkan peluang kelangsungan hidup korban secara signifikan sebelum tim medis Triage tiba di lokasi.
Kemenkes juga menekankan pentingnya edukasi massal kepada pengelola fasilitas umum dan masyarakat awam terkait cara mengoperasikan AED secara aman. Melalui perluasan penyediaan alat keselamatan medis ini serta pelatihan tanggap darurat yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat dalam merespons situasi gawat darurat jantung dapat meningkat pesat di seluruh Indonesia.