Status Pasar Saham RI Terancam Berubah, DEN Dorong Reformasi

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendorong pemerintah melanjutkan reformasi pasar modal dan memperkuat penegakan aturan menyusul usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pejabat bidang ekonomi dan keuangan.

Reformasi tersebut dinilai perlu dilanjutkan untuk menanggapi persoalan transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang menjadi perhatian dalam evaluasi pasar Indonesia.

MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi indeks saham Indonesia dari kategori emerging market atau pasar negara berkembang menjadi standalone market. Usulan ini belum menjadi keputusan final.

Dalam proses tersebut, MSCI menyoroti keterbukaan struktur kepemilikan saham dan perlunya bukti bahwa reformasi pasar telah diterapkan secara konsisten serta memberikan dampak nyata terhadap tata kelola pasar.

Sejumlah langkah reformasi yang telah diumumkan otoritas Indonesia mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham, serta peta jalan peningkatan batas minimum saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik (free float) menjadi 15 persen.

MSCI menyatakan keputusan akhir mengenai usulan reklasifikasi tersebut akan diumumkan paling lambat pada akhir Juni 2027. Selama proses konsultasi, perkembangan reformasi dan bukti perbaikan tata kelola pasar menjadi pertimbangan penting.

Dorongan DEN untuk melanjutkan reformasi dan memperkuat penegakan aturan menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap persoalan tersebut. Namun, perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia masih menunggu hasil proses konsultasi dan keputusan akhir MSCI.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar